Lelang Satu paket peralatan/mesin yang terdiri dari speaker, stereo amplifier, air cooler, microwave dan handbag
Di publish pada 12-09-2026 13:45:19
Lelang satu paket peralatan/mesin yang terdiri dari speaker, stereo amplifier, air cooler, microwave dan handbag di Kab. Sambas
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sintete melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang, akan melaksanakan Lelang Noneksekusi Wajib Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai berupa:
Objek Lelang :
Satu paket Barang yang Menjadi Milik Negara jenis peralatan/mesin berupa 2 Pce / 1 Pce Speaker merek Sony model SS-WS121 dan 1 Pce DVD merek Sony model HBD-TZ140, 1 unit barang elektronik berupa stereo amplifier merk Taqpro, 1 Unit Air Cooler merek Simplus model YZ-1000, 3 Unit Speaker merek tidak teridentifikasi, terdiri dari: 2 unit speaker dipasang pada rumahnya dan 1 unit speaker tidak dipasang pada rumahnya, 1 Unit Microwave merek Toshiba tipe ER-SS20, 4 Unit Speaker merek Apache Evolution of Sound Plug and Play 7" OEM Speaker For Perodua, dan 1 Pce Handbag Louis Vuitton
- Harga Limit(Rp) : Rp1.812.000,-
- Jaminan(Rp) : Rp600.000,-
- Keterangan : BMMN dengan kondisi bekas/ tidak baru
- Pelaksanaan Lelang akan dilaksanakan pada :
- Hari : Selasa Tanggal : 15 September 2026
- Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
- Batas Akhir Penawaran : 15 September 2026 pukul 09:00 WIB (sesuai waktu server)
- Alamat Domain : lelang.go.id
- Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Singkawang Jalan Alianyang No 2 Kota Singkawang
- Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran
Syarat-Syarat Lelang
-
Penawaran lelang dilakukan secara Open bidding.
-
Setiap Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan ke rekening VA (Virtual Account) pada PT. Bank MANDIRI (Persero) Cabang Singkawang besarannya harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, paling lambat harus sudah diterima pada rekening tersebut 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
-
Bagi yang berminat mengikuti lelang, agar mendaftarkan diri sebagai peserta lelang ke www.lelang.go.id sejak ditetapkan pengumuman ini. Pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengikuti lelang harus secara tertulis dan dibubuhi materai secukupnya.
-
Nomor VA dapat diperoleh di www.lelang.go.id.
-
Peserta Lelang dapat melihat barang yang akan dilelang dimulai sejak ditetapkan pengumuman ini sampai dengan 1 hari pada jam kerja sebelum pelaksanaan lelang yang terletak di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sintete, Jalan Pelabuhan Sintete RT/RW 006/002 Kecamatan Semparuk Kelurahan Singa Raya Kabupaten Sambas.
-
Bahwa Satu paket Barang yang Menjadi Milik Negara jenis peralatan/mesin berupa Satu paket Barang yang Menjadi Milik Negara jenis peralatan/mesin berupa 2 Pce / 1 Pce Speaker merek Sony model SS-WS121 dan 1 Pce DVD merek Sony model HBD-TZ140, 1 unit barang elektronik berupa stereo amplifier merk Taqpro, 1 Unit Air Cooler merek Simplus model YZ-1000, 3 Unit Speaker merek tidak teridentifikasi, terdiri dari: 2 unit speaker dipasang pada rumahnya dan 1 unit speaker tidak dipasang pada rumahnya, 1 Unit Microwave merek Toshiba tipe ER-SS20, 4 Unit Speaker merek Apache Evolution of Sound Plug and Play 7" OEM Speaker For Perodua, dan 1 Pce Handbag Louis Vuitton adalah benar merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sintete yang merupakan BMMN Eks Kepabeanan dan Cukai dan tanpa dilengkapi informasi tahun pembuatan dan dokumen kepemilikan yang dilelang dengan ketentuan dan kondisi apa adanya (as is).
-
Peserta lelang yang sudah menyetor uang jaminan mengajukan penawaran dengan nilai paling sedikit sama dengan nilai limit.
-
Bagi Pemenang Lelang diwajibkan membayar Pelunasan harga lelang dan bea lelang (2%) dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang.
-
Selain melakukan pelunasan sebagaimana dimaksud pada angka 8 (delapan), pemenang lelang diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pencacahan Barang Lelang BMMN sebesar 2,5% dari hasil harga lelang sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 62 Tahun 2020.
-
Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang seluruhnya disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan jasa lainnya.
-
Apabila sewaktu-waktu terjadi pembatalan maka peserta lelang tidak berhak menuntut dengan alasan apapun.
-
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sintete.
Demikian Pengumuman Lelang ini dibuat untuk diketahui dan hendaknya dapat disebarluaskan.
Pengumuman lelang dapat diakses disini.
Highlight Kantor Kami
Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sintete
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses