Jalan Pelabuhan Sintete, Semparuk, Kec. Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat 79453
0851556908960

Pengumuman Lelang Mobil Mercedes S280

Pengumuman Lelang Mobil Mercedes S280

Di publish pada 05-07-2025 14:20:30

Pengumuman Lelang Mobil Mercedes S280
Pengumuman Lelang Mobil Mercedes S280

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sintete melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang, akan melaksanakan Lelang Noneksekusi Wajib Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sintete, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang, membuka kesempatan istimewa bagi Anda untuk memiliki mobil mewah dengan harga menarik. Sebuah unit Mercedes-Benz S280 akan dilelang sebagai bagian dari lelang noneksekusi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai. Jangan lewatkan kesempatan emas ini!

Detail Objek Lelang

Berikut adalah detail lengkap mengenai objek lelang yang ditawarkan:

  • Jenis: Kendaraan Bermotor Roda Empat
  • Merek: Mercedes-Benz
  • Tipe: S280
  • Warna: Silver Metalik
  • Nomor Rangka: WDB2200632A118139
  • Nomor Mesin: 11292230704334

Harga Limit dan Jaminan

  • Harga Limit: Rp 18.087.000,00
  • Jaminan: Rp 6.000.000,00

Perlu diperhatikan: Objek lelang merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara eks Kepabeanan dan Cukai, tanpa dilengkapi informasi tahun pembuatan dan dokumen kepemilikan. Calon peserta lelang diharapkan untuk memeriksa kondisi barang secara seksama sebelum melakukan penawaran.

Informasi Pelaksanaan Lelang

Lelang akan dilaksanakan secara online dengan detail sebagai berikut:

  • Hari/Tanggal: Kamis, 10 Juli 2025
  • Waktu Penawaran: Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
  • Batas Akhir Penawaran: 10 Juli 2025 pukul 10.00 WIB (sesuai waktu server)
  • Alamat Domain: www.lelang.go.id dan/atau portal.lelang.go.id
  • Tempat Lelang: Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Singkawang, Jalan Alianyang No. 2 Singkawang
  • Penetapan Pemenang: Setelah batas akhir penawaran

Penting: Pemenang lelang diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pencacahan Barang Lelang BMMN sebesar 2,5% dari hasil harga lelang sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 62 Tahun 2020.

Unduh Pengumuman dan Persyaratan Lengkap

Jangan tunda lagi! Segera unduh pengumuman dan persyaratan lelang secara lengkap melalui tautan berikut: Unduh pengumuman dan persyaratan lelang. Persiapkan diri Anda untuk menjadi pemilik Mercedes-Benz S280 impian!

 



Isikan nama, email dan komentar Anda