Jalan Pelabuhan Sintete, Semparuk, Kec. Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat 79453
0851556908960

Tata Cara Pengajuan Dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean

Di publish pada 07-02-2024 07:43:02

Tata Cara Pengajuan Dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean
Tata Cara Pengajuan Dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean

Sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.04/2016 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean dengan ini diberitahukan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan klasifikasi barang atas barang impor sebagai dasar penghitungan bea masuk sebelum diajukan pemberitahuan pabean, berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Importir kepada Direktur Jenderal u. p. Direktur.

#beacukai #beacukaimakinbaik


Isikan nama, email dan komentar Anda