Jalan Pelabuhan Sintete, Semparuk, Kec. Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat 79453
0851556908960

BEA CUKAI SINTETE DAN BNNP KALBAR GAGALKAN PENYELUNDUPAN 10 KILOGRAM SABU DI PERBATASAN DARAT MALAYSIA

Di publish pada 03-03-2025 14:29:04

BEA CUKAI SINTETE DAN BNNP KALBAR GAGALKAN PENYELUNDUPAN 10 KILOGRAM SABU DI PERBATASAN DARAT MALAYSIA
BEA CUKAI SINTETE DAN BNNP KALBAR GAGALKAN PENYELUNDUPAN 10 KILOGRAM SABU DI PERBATASAN DARAT MALAYSIA

Sintete, 03 Maret 2025 - Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPPBC) TMP C Sintete bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat menggagalkan upaya penyelundupan narkotika pada Sabtu, 12 Februari 2025 di Kecamatan Galing, Sambas, Kalimantan Barat.

    
Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia-Indonesia. Kemudian tim yang berasal dari Bea Cukai Sintete dan BNNP Kalbar melakukan pemetaan di area perbatasan Aruk Kecamatan Sajingan Besar hingga kabupaten Sambas. Berdasarkan hasil pemetaan, tim melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku dengan inisial R di area perbatasan Aruk hingga Kabupaten Sambas. Selanjutnya tim melakukan penindakan terhadap pelaku berinisial R di area Jalan Raya Galing, Kecamatan Sambas. 

Setelah dilakukan penggeledahan tim berhasil mengamankan 10 (sepuluh) bungkus paket yang diduga Narkotika jenis Methamphetamine/sabu dengan berat ± 10 Kg dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua.  Modus pelaku adalah dengan membawa paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu 10 paket dengan berat ± 10 kilogram dalam bungkusan merk Beras Melati Thailand warna kuning emas. 

 

Kemudian tim juga melakukan penindakan terhadap seorang pelaku lainnya berinisial L di Jalan Raya Pasar Tradisional Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, kemudian dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti lainnya. 

 

“Para pelaku diduga melanggar  Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dan barang hasil penindakan/barang bukti diserahterimakan kepada BNNP Kalimantan Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut yaitu penelitian dan pengembangan lebih lanjut.” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sintete.

Penindakan ini merupakan upaya dari Bea Cukai Sintete dan BNNP Kalimantan Barat untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan dan wujud komitmen sebagai community protector dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika serta mendukung desk percepatan program prioritas Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba.

Setelah dilakukan penggeledahan tim berhasil mengamankan 10 (sepuluh) bungkus paket yang diduga Narkotika jenis Methamphetamine/sabu dengan berat ± 10 Kg dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua.  Modus pelaku adalah dengan membawa paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu 10 paket dengan berat ± 10 kilogram dalam bungkusan merk Beras Melati Thailand warna kuning emas. 

 

Kemudian tim juga melakukan penindakan terhadap seorang pelaku lainnya berinisial L di Jalan Raya Pasar Tradisional Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, kemudian dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti lainnya. 

 

“Para pelaku diduga melanggar  Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dan barang hasil penindakan/barang bukti diserahterimakan kepada BNNP Kalimantan Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut yaitu penelitian dan pengembangan lebih lanjut.” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sintete.

 

Penindakan ini merupakan upaya dari Bea Cukai Sintete dan BNNP Kalimantan Barat untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan dan wujud komitmen sebagai community protector dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika serta mendukung desk percepatan program prioritas Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba.

 



Isikan nama, email dan komentar Anda