BEA CUKAI SINTETE MELAKUKAN PENINDAKAN TERHADAP KENDARAAN RODA EMPAT ILEGAL
Di publish pada 20-01-2025 15:55:22
Sintete (Sabtu, 11 Januari 2025) Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPPBC) TMP C Sintete bersama Komunitas Intelejen Sambas melakukan penindakan terhadap 1 (satu) unit mobil sedan yang diduga eks-Malaysia di mana terdapat dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 102 huruf (f) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu dengan memasukkan barang impor kendaraan bermotor yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya.
Berawal dari informasi intelijen yang diperkuat infomasi masyarakat tentang pemasukan kendaraan roda empat ke dalam daerah pabean melalui jalur tidak resmi perbatasan Indonesia-Malaysia, pada tanggal 11 Januari 2025 Tim Gabungan Komunitas Intelejen Sambas melakukan patroli darat di sekitar Sambas dan menemukan sebuah mobil yang sedang berhenti di pinggir jalan dikarenakan kandas (rusak air suspension).
Tim Gabungan Komunitas Intelejen Sambas melakukan identifikasi awal dan menduga bahwa mobil tersebut merupakan mobil eks-Malaysia sesuai dengan informasi yang didapat, kemudian menyampaikan informasi tesebut kepada Tim Penindakan Bea Cukai Sintete. KPPBC Sintete langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan bergerak menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan bersama Tim Gabungan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, patut diduga bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang diselundupkan dari perbatasan darat Kalimantan Barat.
Tim Gabungan tersebut juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap plat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka, di mana hasilnya dapat disimpulkan bawah plat nomor, nomor mesin dan nomor rangka pada fisik kendaraan tidak cocok dengan Data Regis Polri. Mobil sedan tangkapan yang diduga illegal tersebut di atas diidentifikasi bermerk Mercedes Benz S280 dalam kondisi kandas atau rusak air suspension, dan telah dievakuasi dengan towing pada tanggal 1 Januari 2025 yang disaksikan Tim Gabungan Komunitas Intelejen Sambas. Kemudian terhadap mobil dimaksud dilakukan langkah pengamanan yaitu dibawa ke Kantor Bea Cukai Sintete guna penelitian dan pengembangan lebih lanjut dengan penerbitan SBP Nomor SBP- 02/KBC.1404/2024 tanggal 11 Januari 2025.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sintete
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses