Jalan Pelabuhan Sintete, Semparuk, Kec. Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat 79453
0851556908960

Langgar Ketentuan Pemasukan Obat dan Makanan, Bea Cukai Sintete Amankan Kosmetik Ilegal di Perbatasan Malaysia

Di publish pada 27-03-2025 11:08:46

Langgar Ketentuan Pemasukan Obat dan Makanan,  Bea Cukai Sintete Amankan Kosmetik Ilegal di Perbatasan Malaysia
Langgar Ketentuan Pemasukan Obat dan Makanan, Bea Cukai Sintete Amankan Kosmetik Ilegal di Perbatasan Malaysia

Bea Cukai Sintete bekerja sama dengan Polsubsektor Temajuk, Pamtas Pos Temajuk dan Babinsa Temajuk menggagalkan upaya penyelundupan 12 box kosmetik illegal berbagai macam merek.

Sintete, 21-03-2025 – Bea Cukai Sintete bekerja sama dengan Polsubsektor Temajuk, Pamtas Pos Temajuk dan Babinsa Temajuk menggagalkan upaya penyelundupan 12 box kosmetik illegal berbagai macam merek pada Senin (10/03) Temajuk, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

 

Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Teguh Iman Subagyo mengatakan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya sarana pengangkut jenis minibus yang datang dari luar wilayah Temajuk menuju ke wilayah sekitar garis perbatasan Indonesia - Malaysia dan diduga menjemput barang illegal.

 

“Tim Gabungan melakukan pemantauan pada jalur yang diduga akan dilewati kembali oleh sarana pengangkut untuk menjemput barang illegal tersebut dari Malaysia, setelah target ditemukan, tim gabungan melakukan penghentian dan pemeriksaan di depan Polsubsektor Temajuk.” Ujar Teguh.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim mendapati 12 box berisi berbagai macam kosmetik yang diduga hasil penyelundupan ex-Luar Daerah Pabean (Malaysia) dan satu unit mobil Daihatsu Sigra.

 

Para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal (1) angka (1) dan Pasal (2) ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia. Terhadap terduga pelaku, sarkut beserta barang hasil penindakan yang sebelumnya dilakukan penegahan di Polsubsektor Temajuk telah dibawa ke Polres Sambas untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

“Sinergi antara aparat penegak hukum di wilayah perbatasan darat di Temajuk, Kalimantan Barat ini merupakan upaya dari Bea Cukai Sintete dalam memberantas peredaran barang illegal yang tidak memenuhi ketentuan BPOM dam merupakan wujud komitmen kami sebagai community protector untuk melindungi masyarakat Indonesia.” Pungkas Teguh.



Isikan nama, email dan komentar Anda