Bea Cukai Sintete Gelar Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai
Di publish pada 26-06-2025 19:17:53
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete melaksanakan pemusnahan atas Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai.
Sintete, 25-06-2025 - Dalam rangka menjalankan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Community Protector, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete melaksanakan pemusnahan atas Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat (S-59/WKN.11/2025 tanggal 25 Maret 2025) dan Kepala KPKNL Singkawang (S-12/MK.6/KNL.1102/2025 tanggal 25 Maret 2025 dan S-21/MK.6/KNL.1102/2025 tanggal 10 Juni 2025). BMMN yang dimusnahkan adalah barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama periode Oktober 2024 s.d April 2025, yang berasal dari penindakan di PLBN Aruk dan operasi pasar di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete yang meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Sambas dan sebagian Kabupaten Bengkayang. Barang Milik Negara tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan rincian sebagai berikut:
- Pelanggaran di bidang kepabeanan.
- Barang elektronik berupa speaker dan subwoofer dalam kondisi tidak baru/bekas sebanyak 7 unit dengan nilai barang sebesar Rp3.950.000,00 (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Ballpress/pakaian bekas sebanyak 1 bale dengan nilai barang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- Petasan sebanyak 15 bungkus dengan nilai barang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Racun tumbuhan sebanyak 26 botol dengan nilai barang sebesar Rp1.925.000,00 (satu juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- Handphone dalam kondisi tidak baru/bekas sebanyak 3 unit dengan nilai barang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
- Peralatan rumah tangga berupa kitchen sink dalam kondisi tidak baru/bekas sebanyak 1 unit dengan nilai barang sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
- Pelanggaran di bidang cukai.
- BKC HT sebanyak 558.332 batang (lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh dua batang) dengan nilai barang sebesar Rp857.619.860,00 (delapan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus sembilan belas ribu delapan ratus enam puluh rupiah) dengan potensi kerugian negara Rp435.976.144,00 (empat ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu seratus empat puluh empat rupiah).
- BKC MMEA sebanyak 19,8 liter (sembilan belas koma delapan liter) dengan nilai barang sebesar Rp10.440.000,00 (sepuluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dengan potensi kerugian negara Rp1.584.000,00 (satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
Total nilai barang dari seluruh pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sebesar Rp878.534.860,00 (delapan ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus enam puluh ribu rupiah) dan potensi kerugian negara Rp437.560.144,00 (empat ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus enam puluh ribu seratus empat puluh empat rupiah).
Penindakan atas Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau/rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai. Penindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sampai saat ini peredaran BKC Ilegal, utamanya hasil tembakau/rokok ilegal masih menjadi tantangan yang memerlukan perhatian serius. Selain berdampak pada kesehatan, rokok ilegal juga merusak penerimaan negara karena tidak menyumbang pungutan negara sebagaimana rokok resmi. Melalui upaya penindakan dan pemusnahan rokok ilegal diharapkan dapat menjadi bagian dari strategi pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan.
Pakaian bekas merupakan komoditi yang dilarang diimpor sesuai Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Selain menimbulkan kerugian negara secara materi (fiskal), juga terdapat kerugian negara dalam bentuk non materi, yaitu dari sisi ekonomi, kesehatan dan sosial.
Penindakan atas barang eks kepabeanan berupa peralatan elektronik bekas, peralatan rumah tangga dan barang lainnya, selain tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pelaksanaan pemusnahan BMMN hasil penindakan ini dilakukan tepat pada hari Rabu, 25 Juni 2025 di Halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete, dengan cara dirusak, dihancurkan dan dibakar.
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas dukungan dan sinergi antara Bea Cukai Sintete dengan instansi terkait dan insan pers. Semoga sinergi ini semakin meningkat di masa yang akan datang.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sintete
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses