Lelang BMN Bea Cukai Sintete: Paket Peralatan/Mesin!
Di publish pada 11-10-2025 18:37:53
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang, mengumumkan lelang noneksekusi wajib Barang Milik Negara (BMMN) eks kepabeanan dan cukai berupa satu paket peralatan/mesin, termasuk speaker, mixer audio, kitchen sink, TV Sharp Aquos 40 inch, dan 16 koli sparepart kendaraan roda empat. Lelang akan dilaksanakan secara online melalui lelang.go.id pada hari Rabu, 15 Oktober 2025, dengan batas akhir penawaran pukul 11.30 WIB. Harga limit paket ini ditetapkan sebesar Rp 6.491.000,- dengan uang jaminan Rp 3.000.000,- yang harus disetorkan selambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Calon peserta wajib mendaftar di www.lelang.go.id, melihat kondisi barang di TPP KPPBC Sintete, dan melunasi kewajiban lelang serta PNBP biaya pencacahan jika memenangkan lelang. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang KPPBC Sintete melalui WhatsApp 081315756053.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sintete, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang, mengumumkan pelaksanaan lelang noneksekusi wajib Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). BMMN ini berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai. Lelang ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki barang-barang berkualitas dengan harga yang kompetitif.
Detail Paket Lelang BMMN
Lelang ini menawarkan satu paket BMMN yang terdiri dari peralatan dan mesin. Berikut adalah rincian lengkapnya:
- 1 set speaker (terdiri dari 2 mikrofon, 1 speaker merek tidak teridentifikasi, dan 1 speaker dengan label Qixi).
- 1 unit barang elektronik berupa mixer audio merek Trans Audio PMX1202A.
- 1 unit peralatan rumah tangga berupa Kitchen Sink merek tidak teridentifikasi dengan model The1.
- 1 unit televisi merek Sharp Aquos 40 inch model: LC-40LE265M.
- 16 koli sparepart kendaraan bermotor roda 4 berupa bagian body mobil (body kit, bumper, kaca jendela mobil dan jok mobil).
Informasi Penting Lelang:
- Harga Limit: Rp 6.491.000
- Uang Jaminan: Rp 3.000.000
- Keterangan: BMMN
Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Lelang
Lelang akan dilaksanakan secara online dengan detail sebagai berikut:
- Hari: Rabu
- Tanggal: 15 Oktober 2025
- Waktu Penawaran: Sejak tayang pada aplikasi lelang hingga batas akhir penawaran
- Batas Akhir Penawaran: 15 Oktober 2025 pukul 11.30 WIB (sesuai waktu server)
- Alamat Domain: lelang.go.id
- Tempat Lelang: Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Singkawang, Jalan Alianyang No 2 Kota Singkawang
- Penetapan Pemenang: Setelah batas akhir penawaran
Pastikan Anda mencatat tanggal dan waktu penting ini agar tidak ketinggalan kesempatan!
Syarat dan Ketentuan Lelang
Berikut adalah syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh peserta lelang:
- Penawaran lelang dilakukan secara Open Bidding.
- Setiap peserta lelang wajib menyetor uang jaminan ke rekening VA (Virtual Account) pada PT. Bank MANDIRI (Persero) Cabang Singkawang. Besaran uang jaminan harus sama dengan nominal yang disyaratkan dan harus sudah diterima paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Bagi yang berminat mengikuti lelang, wajib mendaftarkan diri sebagai peserta lelang di www.lelang.go.id atau portal.lelang.go.id sejak pengumuman ini ditetapkan. Pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengikuti lelang harus dilakukan secara tertulis dan dibubuhi materai secukupnya.
- Nomor VA dapat diperoleh di www.lelang.go.id atau portal.lelang.go.id.
- Peserta lelang dapat melihat barang yang akan dilelang mulai dari tanggal pengumuman ini sampai dengan 1 hari kerja sebelum pelaksanaan lelang di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sintete, Jalan Pelabuhan Sintete RT/RW 006/002 Kecamatan Semparuk Kelurahan Singa Raya Kabupaten Sambas.
- Paket BMMN berupa peralatan/mesin tersebut adalah benar merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sintete yang merupakan BMMN Eks Kepabeanan dan Cukai. Barang-barang ini dilelang dengan ketentuan dan kondisi apa adanya (as is) dan tanpa dilengkapi informasi tahun pembuatan serta dokumen kepemilikan.
- Peserta lelang yang sudah menyetor uang jaminan mengajukan penawaran dengan nilai paling sedikit sama dengan nilai limit.
- Pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang dan bea lelang (2%) dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang.
- Selain pelunasan, pemenang lelang juga diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Pencacahan Barang Lelang BMMN sebesar 2,5% dari hasil harga lelang, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2020.
- Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang seluruhnya disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan jasa lainnya.
- Apabila sewaktu-waktu terjadi pembatalan, peserta lelang tidak berhak menuntut dengan alasan apapun.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Panitia Lelang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sintete, Diah Retnowati, melalui WhatsApp di nomor 081315756053 (hanya WhatsApp).
Lampiran Pengumuman dapat diunduh di sini.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sintete
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses